Minggu, 25 September 2016

Dilarang Curi Motif

Petrohela Peni Hipir, 67, tampak tekun menyusun benang dan memasukkannya sesuai dengan keinginannya untuk membentuk motif tertentu. Setelah ia menyusun benang, ia pun memegang kayu untuk menekan benang tersebut sehingga motif itu semakin tersusun dan membentuk kain berukuran panjang 1,5 meter dan 50 meter.

Petrohela menggunakan sejumlah motif, seperti tenar--perahu dan ikan belepa, lepo atau bengkuang, ikam mokum, petinan atau peti, dan temetak, yakni sambungan.

Untuk menciptakan motif-motif itu, Petrohela menggunakan tiga warna, yakni kuning, merah, dan hitam. Semua warna itu pun dihasilkan dari tumbuh-tumbuhan yang ditanam warga.

Untuk mendapatkan warna merah, mereka menggunakan akar mengkudu yang dihancurkan dan dicampur ke air, sedangkan warna kuning dari kunyit dan warna hitam dari daun tarum.

Sebelum melakukan pewarnaan, khususnya kain adat, para perempuan Desa Nubahaeraka, Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan prosesi. Kapas-kapas yang sudah dipintal menjadi benang diikat dengan tali rafia untuk membentuk motif tertentu. Untuk memulai prosesi pewarnaan, Petrohela menurunkan kendi-kendi tanah liat dari tempat penyimpanannya dan memulai doa serta memakan pinang.

Kendi-kendi itu digunakan untuk menampung pewarna alami yang akan digunakan. Benang-benang tersebut dimasukkan ke kendi yang dipanaskan dengan kayu bakar.

Setelah menyerap warna, benang akan dikeluarkan dari kendi untuk dikeringkan. Meski sudah kering dan warna menyerap, benang itu tidak bisa langsung digunakan.

"Ketika sudah kering kita simpan lagi. Tahun depan baru dibuka lagi dan dilakukan prosesi pewarnaan. Pewarnaan akan dilakukan selama tiga tahun baru boleh ditenun," ujar Elisabeth Nogo Keraf.

Tiga tahun, lanjut perempuan yang akrab disapa Mama Elis itu, dinilai cukup dan warna sudah menyerap dengan baik ke benang. Warna yang dihasilkan pun lebih baik. Tak pelak harga kain adat itu pun dibanderol Rp3 juta-Rp4 juta.

Gila

Namun, jangan sesekali Anda mencoba mencuri motif kain adat orang lain. Satu motif hanya bisa digunakan 5-6 orang di desa itu.

"Jadi dalam satu keluarga belum tentu motifnya sama karena satu motif hanya untuk 5-6 orang saja," jelas mama Elis.

"Misalkan saya menjemur tenun saya setelah mencuci, orang akan tahu itu sarung punya saya karena motif tersebut hanya ada di sana," tambahnya.

Bila seseorang ingin mengubah motif mereka, kata Mama Elis, mereka harus melakukan prosesi cuci tangan. Itu ialah prosesi ketika ia mengembalikan motif tersebut kepada pemilik motif yang asli dan meminta izin penggunaan motif yang baru ke pemilik yang lain.

Pelanggaran penggunaan motif sembarangan bisa sangat berbahaya. Bila si pemilik motif tidak mengizinkan motifnya digunakan orang lain, ia bisa menjatuhkan kutukan.

"Kalau mencuri motif bisa menjadi buta atau paling parah menjadi gila," ujar perempuan berusia 48 tahun itu.

Kebutaan bisa terjadi bila sang pemilik motif menusukan jarum yang digunakan untuk menenun ke batok kelapa tempat penyimpanan jarum. Batok kelapa itu biasanya terletak di samping peralatan tenun.

"Bila tusuk sekali, orang itu (pencuri motif) akan buta. Bila ditusuk lagi bisa gila," ungkapnya.

Agar orang itu bisa mendapatkan penglihatannya kembali, prosesi adat harus dilakukan. Di prosesi tersebut yang melakukan pencurian motif harus meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya. Bila prosesi adat sudah dilakukan, orang tersebut akan bisa melihat kembali.

"Dulu pernah kejadian seperti itu dan setelah prosesi adat baru bisa melihat lagi," ucapnya. (M-2)

Sumber : Media Indonesia